News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga Indonesia

Pesepak Bola Eks PSIS Semarang Dideportasi dari Indonesia, Dipulangkan Bersama Istri dan 3 Anaknya

Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIDEPORTASI- WCA seorang pesepak bola profesional asal Brasil mantan pemain PSIS Semarang dideportasi. Dalam pengumuman resmi Direktorat Jendreal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, disebutkan seorang WNA mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia WCA (37) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.

TRIBUNNEWS.COM- Pesepak bola asal Brasil yang bermain di Liga 1 dengan inisial WCA (37), dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya, Brasil.

WCA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.  Yang bersangkutan tidak mempunyai biaya.

WCA bersama istri dan ketiga anaknya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan dibiayai oleh pihak Embassy BraZil.

Dalam pengumuman resmi Direktorat Jendreal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, disebutkan seorang WNA mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia WCA (37) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan mengatakan WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (06/04/2023) dini hari.

“WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang.

Lalu dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru. Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri,” jelas Denny pada Kamis (06/04/2023).

WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil.

Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil,” ujar Denny.

Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian.

Sanksi berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini