Laporkan Sporsor Judi di Liga 1 ke Polisi, Akmal Marhali Colek Jokowi: Negara Tak Boleh Kalah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya sponsor rumah judi di Liga 1 2023 dilaporkan Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/7/2023).
Rumah judi yang dilaporkan SBOTOP itu dilaporkan muncul dalam dua pekan perdana Liga 1 2023-24, dalam tiga pertandingan.
Akmal Marhali juga 'menyenggol' Presiden Joko Widodo dan meminta kepala negara untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar tidak membiarkan praktik-praktik kotor ini, karena akan merusak moral bangsa.
Baca juga: 3 Pemain Kena Sanksi AFC, Shin Tae-yong Bisa Panggil Elkan Baggott, Ivar Jenner, dan Rafael Struick
"Pak Presiden Jokowi dengan Revolusi Mental-nya harus menjaga generasi muda Indonesia bebas dari pengaruh judi yang memang dilarang di Indonesia," kata Akmal, Rabu (12/7) dari rilis yang dilansir Kompas.tv.
"Inggris saja yang melegalkan judi sudah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai musim 2025/2026 klub Liga Inggris tak boleh lagi disponsori rumah judi karena merusak mental generasi muda."
"Pak Jokowi, tolong sepak bolanya. Negara tidak boleh kalah dengan bandar-bandar judi. Penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas. Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online dengan kode 303," imbuh Akmal.
SOS mencatat selama dua pekan perdana Liga 1 2023-24, sudah ada tiga pertandingan yang menampilkan sponsor rumah judi.
Pertama, laga Persita vs PSIS di Indomilk Arena pada Sabtu, 8 Juli 2023 Pukul 19.00-21.00 yang ditayangkan oleh penyedia video streaming.
Kedua, pertandingan Madura United vs Persik Kediri di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Minggu, 9 Juli 2023 Pukul 15.00-17.00 yang disiarkan televisi swasta.
Ketiga, Persikabo vs Persija di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu, 9 Juli 2023, pukul 19.00-21.00 yang disiarkan stasiun televisi swasta yang sama.
Lain itu, klub Liga 1 Persikabo Bogor juga menampilkan sponsor rumah judi SBOTOP di jersey mereka.
Secara hukum, perjudian telah dilarang dan diatur dalam pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ditegaskan pula pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.
"Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Polisi harus bertindak tegas," papar Akmal.
"Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan. Maklum, selama ini match fixing menjadi penyakit akut di sepak bola nasional," tegasnya.
(Gilang Romadhan/KompasTV)