TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berusia 53 tahun yang dikenal dengan nama panggilan "Midun", Miftahudin Ramli, telah tiba di Stadion Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta pada hari Senin (14/8/2023) pukul 10.49 WIB.
Perjalanan luar biasa ini dimulai sejak tanggal 3 Agustus lalu, saat Midun memulai perjalanannya dengan bersepeda dari Kota Batu, Jawa Timur, dengan jarak tempuh mengagumkan sekitar 800 km.
Dengan perasaan haru yang tak terbendung, Midun sampai di SUGBK mengenakan kaus hitam dengan tulisan yang menggambarkan aspirasinya, "Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober sudah diusut tuntas. Alhamdulillah yang salah angin. Astaghfirullah."
Air mata tak tertahankan mengalir dari matanya, menggambarkan rasa emosional yang begitu mendalam. Meskipun penuh perasaan, Midun tak diperkenankan untuk masuk ke area SUGBK dengan sepedanya. Petugas keamanan hanya mengizinkan Midun sendirian yang boleh memasuki area tersebut.
"Saya memahami bahwa sepeda ini lebih penting untuk saya masukkan daripada diri saya sendiri," kata Midun dengan suara yang gemetar.
Midun menjelaskan, "Mereka mungkin tidak ingin saya masuk, tapi saya yakin bahwa ini bukanlah keinginan dari rekan-rekan petugas. Yang penting bagi saya, saya telah memenuhi nazar saya."
Midun adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkot Batu, yang telah menyampaikan aspirasi terkait korban Tragedi Kanjuruhan. Midun telah tiba di ibu kota pada hari Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan menginap di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya yang menakjubkan, sepeda Federal 2000 yang dinaiki Midun mengalami beberapa kali perbaikan di beberapa titik, termasuk di Semarang, Pemalang, dan Bulungan.
Midun bahkan telah memodifikasi sepedanya dengan membawa keranda yang bertuliskan "Justice For Kanjuruhan" di sisi kiri, serta tulisan "football without violence" di sisi kanan keranda. Angka 135 yang terpampang di bagian depan dan belakang keranda mengingatkan pada jumlah total korban Tragedi Kanjuruhan.
Perlu diketahui bahwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah mencapai tahap vonis terhadap para terdakwa. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2023), dua terdakwa polisi, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, meskipun hukuman ini tergolong ringan.
Dengan pengorbanan luar biasa dan semangat juang yang tiada henti, Midun telah membawa pesan penting tentang keadilan untuk korban Tragedi Kanjuruhan.
Perjalanannya yang penuh makna ini menunjukkan bahwa semangat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tetap berkobar, bahkan dalam bentuk perjalanan fisik yang melelahkan seperti ini.