Kick Off 10 September, Klub Liga 2 yang Masih Menunggak Gaji Pemain Tak Bisa Main?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah klub Liga 2 masih bersengketa soal gaji dengan para pemainnya jelang Liga 2 2023/24.
Persengketaan itu menyangkut tunggakan gaji yang belum dibayarkan klub ke pemain.
Baca juga: Jelang Bergulirnya Liga 2 2023/2024, APPI Umumkan Ada Sembilan Klub yang Masih Tunggak Gaji Pemain
Kompetisi sepak bola kasta kedua musim 2023/24 itu sendiri akan berlangsung mulai 10 September mendatang.
Kendati demikian, Operator kompetisi Liga 2, PT Liga Indonesia Baru (LIB), memastikan bahwa klub-klub yang bermasalah itu masih tetap akan tampil di Liga 2 mendatang.
"Yang penting buat liga sebenarnya bahwa interaksi ini dan niat baiknya itu sudah jalan," ujar Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus.
Ferry Paulus mengungkapkan bahwa klub-klub tersebut telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa itu.
"Yang tadi saya bilang bahwa tunggakan itu dari saya lupa 16 atau 17 (klub) baik yang kecil maupun yang besar, itu bisa dibilang dalam perjalanan itu semua berangsur baik," ungkap Ferry.
Ferry Paulus pun menegaskan bahwa pihaknya masih memegang teguh asas praduga tak bersalah selama sengketa ini masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional (NDRC).
Sebelumnya, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) telah mengajukan sejumlah gugatan dari para pemain klub Liga 2.
"Sekarang masih sebagian besar ada ini itu yang masih bersengketa di NDRC," kata mantan Direktur Olahraga Persija Jakarta itu.
"Ya kalau di NDRC asas praduga bersalah dan tak bersalahnya itu, kan, harus ditegakkan juga. Kita tunggu itulah," lanjutnya.
Sekadar informasi, sebelumnya APPI telah merilis bahwa ada sembilan klub yang bersengketa dengan gaji pemainnya.
Tim itu adalah Gresik United, Persijap, Kalteng Putra, PSMS Medan, PSPS Riau, Persiraja, Semen Padang, Persikab Bandung, PSKC Cimahi.
Secara keseluruhan, jumlah pemain yang bermasalah dengan gaji klub sebanyak 138 pemain.
Sementara itu, total nominal kewajiban keuangan yang harus diberikan adalah sebesar Rp 5,447,593,540 (Lima milyar, empat ratus empat puluh tujuh juta, lima ratus sembilan puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh rupiah).