TRIBUNNEWS.COM - Simak profil dari tersangka match fixing atau pengaturan skor Liga 2 Indonesia, yakni Vigit Waluyo.
Satgas Antimafia Bola Polri resmi menahan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Liga 2 2018 antara PSS Sleman melawan Madura FC.
Lima tahun berlalu, akhirnya kasus pengaturan skor tersebut terbongkarlah sudah.
Selain Vigit Waluyo, ada dua tersangka lagi terkait pengaturan skor tersebut.
Ialah mantan manajer PSS Sleman, Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Liaison Officer (LO) Wasit Kartiko Mustikaningtyas (KM) juga ditahan.
Baca juga: Kasatgas Antimafia Bola Polri Umumkan 8 Tersangka Match Fixing Liga 2 2018: Ada Vigit Waluyo
Ditetapkannya ketiga tersangka itu diumumkan oleh oleh Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni.
"Kami dari Satgas Anti Mafia Bola menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus match fixing," ucap Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, dikutip dari laman BolaSport.
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 20 Desember 2023 penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 orang tersangka yaitu VW, kemudian DRN, dan KM," lanjutnya.
"Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum terkait kasus match fixing antara klub X dengan klub Y para tersangka diperiksa selama 3 jam dimulai pukul 10.00 WIB tadi pagi sampai dengan 13.00 WIB," kata Dani Kustoni.
Selama pemeriksaan, ketiganya dicecar sejumlah pernyataan.
"Dengan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada para tersangka VW sebanyak 8 pertanyaan," ujar Dani.
"DRN sebanyak 6 pertanyaan."
"KM sebanyak 6 pertanyaan," tutur Dani.
Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 dengan ancaman hukuman lima tahun.
Adapun pengaturan skor laga PSS Sleman dan Madura United itu berakhir dengan skor 1-0.
Pada partai puncak Liga 2 2018, PSS sukses menaklukkan Semen Padang dengan hasil akhir 2-0.
Lantas siapakah sosok Vigit Waluyo itu?
Profil Vigit Waluyo
Nama Vigit Waluyo tercatat sudah malang melintang di industri sepak bola Indonesia.
Darah sepakbola Vigit Waluyo mengalir dari sang ayahnya yang juga tokoh bola Indonesia, yakni HM Mislan.
HM Mislan sendiri merupakan pendiri klub Gelora Dewata Bali (era Galatama) di tahun 1980-an.
Selain menjadi pendiri Gelora Dewata, HM Mislan juga pernah menjadi manajer Persebaya Surabaya.
HM Mislan juga mendirikan klub internal anggota Persebaya Surabaya, Putra Gelora.
Tidak hanya itu, HM Mislan pernah menduduki kursi Ketua Umum Yayasan Arema pada 1985/1986.
Sementara nama Vigit Waluyo sendiri pernah tercatat sebagai pemilik klub Persatuan Sepak Bola Mojokerto Putra (PSMP).
Selain itu Vigit juga pernah menjadi manajer klub seperti Persewangi Banyuwangi, PSIR Rembang, Persikubar Kutai Barat, dan Deltras Sidoarjo.
Vigit Waluyo juga pernah menjabat sebagai Ketua PSSI Jatim.
Tapi jabatan itu hanya sebentar, sebelum akhirnya digantikan La Nyalla Mattaliti.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka saat ini, Vigit Waluyo sebenarnya pernah menjadi tersangka dengan kasus yang sama di tahun 2019.
Dikutip dari Tribun Kaltim, polisi menyebutkan bahwa tersangka lain dalam kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.
Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Komite Disipilin PSSI juga menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra (PSMP) pada musim berikutnya.
Sanksi itu harus diterima PSMP karena telah terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 pada musim 2018.
Sementara itu, Vigit Waluyo mendapat sanksi berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia seumur hidup.
(Tribunnews.com/Ali) (TribunKaltim/Rita Noor Shobah)(BolaSport/Abdul Rohman)