TRIBUNNEWS.COM - Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah telah resmi menjatuhi oknum pemain yang terlibat kericuhan di laga tarkam dalam acara Piala Bupati Semarang beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut dirilis PSSIJateng.com pada Senin (10/6/2024) dengan mengeluarkan sepuluh surat putusan.
Diketahui kericuhan tersebut terjadi pada pertandingan tarkam yang digelar di Lapangan Pule Tugu Bener, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Minggu (26/4/2024).
Pertandingan yang memperebutkan juara Piala Bupati Kabupaten Semarang tersebut mempertemukan Putra Bakti FC Patemon Semarang vs Ar Raffi FC Ampel Boyolali.
Sayangnya laga final harus berakhir dengan kericuhan.
Komdis PSSI Asprov Jateng tegas memberikan sanksi atas terjadinya perilaku buruk pemain, kegagalan panitia pelaksana pertandingan yang dianggap lalai dalam hal tanggung jawab.
Tak luput Komdis PSSI Asprov Jateng juga menyoroti sikap perangkat pertandingan.
Pihak yang disebutkan di atas dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69.
“Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab” ujar Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Ismu Puruhito.
Ismu berharap sanksi dan hukuman yang diberikan pada pemain dan semua pihak terkait dapat membuat efek jera di kemudian hari.
Kericuhan yang terjadi di pertandingan tarkam akhir April lalu menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama-nama pemain profesional yang masih bermain di Liga 1.
Baca juga: Profil Bayu Pradana, Eks Timnas Indonesia Viral usai Terlibat Pengeroyokan Wasit Tarkam di Semarang
Bahkan ada mantan pemain Timnas Indonesia, Bayu Pradana yang paling disorot karena tingkah buruknya.
Pemain yang saat ini masih berstatus milik Barito Putera tersebut mendapatkan sanksi paling berat.
Bayu Pradana mendapatkan sanksi skorsing atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan resmi PSSI hingga enam bulan.
Bayu Pradana juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta rupiah.
Paling berat adalah hukuman untuk wasit Hadi Suroso. Ia terkena sanksi tak bisa lagi menjadi perangkat pertandingan dalam naungan PSSI selama seumur hidup.
Hukuman tersebut dikeluarkan karena Hadi Suroso merupakan wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang.
Sebagai Ketua Askab PSSI Semarang, Hadi Suroso diminta menjad etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi.
Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024 :
1. Sdr. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,-
2. Sdr. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,-
3. Sdr. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,-
4. Sdr. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
5. Sdr. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
5. Sdr. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
6. Sdr. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
7. Sdr. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
8. Sdr. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Keputusan : Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.
9. Sdr. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang)
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Keputusan : Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.
Baca juga: 4 Fakta Penganiayaan Wasit di Turnamen Kabupaten Semarang: Eks Timnas Indonesia Terancam Masuk Bui
Awal Mula Kericuhan
Diketahui, tarkam yang digelar di Lapangan Pule Tugu Bener, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Minggu (26/4/2024) berakhir ricuh.
Pertandingan yang memperebutkan juara Piala Bupati Kabupaten Semarang tersebut mempertemukan Putra Bakti FC Patemon Semarang vs Ar Raffi FC Ampel Boyolali.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews, duel PS Putra Bakti FC Patemon vs Ar Raffi FC memanas setelah memperlihatkan gesekan antarpemain.
Hal itu berawal ketika wasit Hadi Suroso mengeluarkan kartu merah kepada dua pemain PS Putra Bakti.
Setelahnya, kericuhan sempat berhasil dihentikan oleh panitia dan keamanan.
Kedua pihak sepakat kembali bermain dengan sisa waktu 15 menit yang dipimpin wasit yang berbeda, yakni Ridwan.
Namun lagi-lagi, kericuhan terjadi.
Jelang pertandingan berakhir, wasit Ridwan meniup peluit tanda pelanggaran karena terjadi hands ball oleh pemain PS Putra Bakti.
Ridwan lantas memberikan hadiah pinalti kepada pemain PS Putra Bakti.
Keputusan tersebut membuat kondisi kembali caos, pemukulan kepada Ridwan selaku wasit tak terhindarkan.
Dan saat ini, sebanyak enam pemain tercatat namanya untuk dibawa ke ranah hukum. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)