Polemik HAKI Logo Garuda di Jersey Timnas, DR Arimansyah : Produsen Berhak Atas Merek
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PSSI resmi melaunching jersey baru Timnas Indonesia dengan menggandeng brand lokal, Erspo pada 26 Maret 2024 yang lalu dengan dikontrak selama 2 tahun hingga 2026 mendatang dengan kerjasama bernilai mencapai Rp16,5 miliar.
Jersey Timnas Indonesia yang dijual oleh Erspo dengan tiga varian, yaitu Player Issue (PI), Replica, dan Supporter Version.
Baca juga: Sejarah Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia hingga Didaftarkan Jadi HAKI di Kemenkumham
Masing-masing varian dijual dengan harga yang berbeda. Jersey TImnas Indonesia dengan varian Player Issue dijual dengan harga Rp1.299.000, varian Replica dengan harga Rp599.000, dan Supporter Version dengan harga Rp199.000.
Pakar hukum merek, Dr Arimansyah mengatakan, dengan tingginya nilai ekonomi pada jersey Timnas Indonesia, sah-sah saja pemilik Erspo menginginkan pelindungan HAKI yang utuh yang melekat pada jersey Timnas-nya tersebut.
“Menurut definisi merek yang ada pada ketentuan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016, merek bukan hanya tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa nama, kata, huruf, angka. Namun juga dapat berupa gambar dan logo untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi seseorang dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”, katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024).
Baru-baru ini publik cukup dihebohkan dengan logo Garuda di jersey timnas Indonesia yang
didaftarkan sebagai merek secara personal oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad.
Sebelumnya, logo Garuda yang dibuat oleh produsen jersey Timnas Indonesia, Mills didaftarkan atas nama PSSI.
Dalam ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Merek, disebutkan bahwa permohonan merek ditolak jika merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau simbol atau emblem suatu negara, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
“Memang benar, tidak dipungkiri logo Garuda yang didaftarkan pemilik Erspo menyerupai
lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila."
Namun perlu diperhatikan rumusan Pasal 21 ayat 2 huruf b yang menyebutkan bahwa boleh saja lambang negara didaftarkan sebagai merek seseorang, asalkan telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang," kata Arimansyah.
Menurut Dr. Arimansyah, PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia dapat dikatakan
salah satu pihak yang berwenang untuk memberikan persetujuan menggunakan lambang negara Indonesia untuk suatu jenis barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan sepak bola Indonesia, termasuk di antaranya jenis barang pakaian sepak bola Timnas Indonesia.
Kontrak kerja sama antara PSSI dengan Erspo sebagai produsen Jersey Timnas Indonesia juga dapat dijadikan sebagai bentuk persetujuan tertulis yang diberikan oleh PSSI kepada Erspo, selama hal tersebut tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja sama.
Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Ditjen Kekayaan Intelektual,
memang telah diajukan pendaftaran Merek Logo berlambang Garuda oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad dan PSSI.
Namun demikian, kedua merek logo Garuda yang diajukan oleh Erspo dan PSSI belum ada yang terdaftar.
Dari tanggal penerimaan sebagaimana acuan sistem pendaftaran first to file yang dianut di Indonesia,
Merek Logo berlambang Garuda oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad lebih dahulu diajukan pendaftarannya.
Dampak dari terdaftarnya merek logo Garuda di jersey Timnas Indonesia yang diajukan oleh
pemilik Erspo maka mempunyai hak untuk melarang pihak lain tanpa seizinnya untuk
memproduksi dan/atau memperdagangkan jersey Timnas Indonesia, sekalipun jersey Timnas
yang diproduksinya tersebut tidak mencantumkan logo Erspo pada produknya.
Adapun terdapat jeratan sanksi pidana bagi pihak yang melalaikan larangan dari ERSPO tersebut berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Merek, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Di samping itu, jeratan sanksi pidana bagi pihak yang melalaikan tidak menghilangkan hak keperdataan Erspo untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran merek berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terdaftar dari pemilik Erspo.
Dalam proses pemeriksaan gugatan atas pelanggaran merek, Erspo juga mempunyai hak untuk meminta surat penetapan sementara dalam mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran merek ke jalur perdagangan dan/atau menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Begitu luasnya hak yang dapat dimiliki seseorang ketika memperoleh merek terdaftar bukan semata-mata hanya melindungi manfaat ekonomi, namun juga menjaga Brand Image yang melekat pada suatu produk yang menggunakan merek tersebut.
Ini karena investasi dan promosi yang gencar dan besar-besaran dari pemilik merek, waktu dan jerih payah yang keluarkan untuk research dan development sehingga menghasilkan jaminan kualitas barang yang baik demi membangun reputasi dan engangement yang lebih erat kepada konsumen.
Masyarakat pada umumnya juga harus lebih teredukasi untuk mengkonsumsi barang yang orisinil, bukan KW atau Aspal (Asli tapi Palsu) untuk lebih menghargai hak atas kekayaan intelektual dari seseorang, terlebihnya Erspo merupakan produk lokal karya anak bangsa yang perlu kita dukung bersama.