News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menpora Hubungi Kemenkumham Demi Kebut Naturalisasi Kevin Diks, Bakal Main Lawan Jepang-Arab Saudi?

Penulis: Muhammad Ali Yakub
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain keturunan Ambon, Kevin Diks saat memperkuat FC Copenhagen di Liga Denmark. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hubungi langsung Kemenkumham demi kebut proses naturalisasi Kevin Diks.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan kabar terbaru mengenai proses naturalisasi Kevin Diks.

Menpora langsung menghubungi Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yusril Ihza Mahendra demi mempercepat Kevin Diks membela Timnas Indonesia.

Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo dikabarkan telah menerima berkas naturalisasi Kevin Diks pada Kamis (17/10).

Namun, proses tersebut sempat terhambat akibat proses pergantian Menpora.

Kabar baiknya, Dito Ariotedjo kembali dipercaya menjabat sebagai Menpora di bawah kepemimpinan Presiden Probowo Subianto.

Dito Ariotedjo yang baru saja dilantik langsung gerak cepat untuk melanjutkan proses naturalisasi Kevin Diks dengan menghubungi Kemenkumham.

caption: Menpora Dito Ariotedjo saat diwawancarai di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2024). Tribunnews/Abdul Majid. (Tribunnews/Abdul Majid)

“Baru dilantik saya hari ini,” ujar Dito Ariotedjo saat diwawancarai di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2024), dikutip dari BolaSport.

“Di Istana saya sudah langsung koordinasi dengan Pak Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik hari ini,” ucapnya.

Setelah berdiskusi dengan Kemenkumham, Dito Ariotedjo langsung mengirim semua berkas yang diperlukan Kevin Diks untuk dinaturalisasi.

Baca juga: Kemunculan Perdana Wasit Ahmed Al Kaf setelah Kontroversi yang Rugikan Timnas Indonesia

Sebagai informasi, Kevin Diks memiliki darah keturunan Indonesia dari sang ibu Natasja Diks-Bakarbessy.

Ibu Kevin Diks berasal dari Desa Waai, Kecamatan Salahulu, Pulau Ambon, Maluku Tengah.

“Dan ini kita akan langsung mengirimkan segala kebutuhan dan akan koordinasi selanjutnya,” tuturnya.

Jika sudah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham, ada beberapa syarat yang harus dilalui.

Adapun tata cara proses naturalisasi adalah  pengajuan permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi dan legalitas, hingga pengambilan sumpah kewarganegaraan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini