News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kemenkumham Dipecah Jadi 3, PSSI Sebut Proses Naturalisasi Kevin Diks Sulit Selesai November

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Arya Sinulingga, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Kemenkumham Dipecah Jadi 3, PSSI Sebut Proses Naturalisasi Kevin Diks Sulit Selesai November

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses perpindahan kewarganegaraan pemain keturunan Indonesia, Kevin Diks Bakarbessy, tampaknya akan berjalan lama.

Bahkan, Anggota Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Arya Sinulingga, mengatakan jika proses naturalisasi Kevin Diks kemungkinan besar baru selesai tahun depan.

Baca juga: Shin Tae-yong: Jujur, Saya Tak Tahu Kevin Diks Bisa Bela Timnas Indonesia atau Belum di November

Praktis, pemain FC Copenhagen itu belum bisa membela Skuad Garuda November 2024, dalam putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Timnas Indonesia sendiri akan menjamu Jepang, 15 November mendatang, dilanjut melawan Arab Saudi, empat hari setelahnya.

Gini, Kevin Diks itu kalau mau main, itu harus H-7 terakhir data masuk," kata Arya kepada awak media, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (24/10/2024).

"Main tanggal 15 (melawan Jepang), berarti data masuk minimal tanggal 8 atau tanggal 7, berarti harus sumpah di situ dan KTP, imigrasi, dan kawan-kawannya,” paparnya.

Arya mengatakan jika proses naturalisasi Kevin Diks terhambat karena pemerintahan saat ini sedang dalam masa transisi.

Pria berusia 53 tahun itu menyebut jika dipecahnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi tiga bagian menjadi salah satu faktor yang menghambat proses naturalisasi Kevin Diks.

Seperti diketahui, di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kemenkumham dipecah menjadi Kementrian HAM, Kementerian Hukum, dan Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Nah, teman-teman kan tahu, pemerintahan masih baru. Ini kabinet juga berubah, nomenklatur kabinet juga berubah. Kumham tadinya satu kementerian jadi tiga kementerian," ucap Arya Sinulingga.

"Jadi semua lagi konsolidasi kementeriannya, gitu. Kemudian DPR pun baru kemarin terbentuk komisinya. Berubah semuanya. Bergeser,” sambungnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini