TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – GrabBike baru saja merekrut sekitar 2.500 pengemudi ojek di Senayan, Rabu (12/8/2015). Ini menandakan pasukan ojek GrabBike yang wara-wiri di Jabodetabek meningkat secara signifikan.
Tapi sebelum resmi mengenakan jaket dan helm GrabBike, mereka terlebih dulu meneken perjanjian kerja yang disusun GrabBike. Perjanjian itu mengatur ‘aturan main’ yang wajib dipatuhi pengendara GrabBike.
Yang paling menonjol adalah larangan pengemudi GrabBike ‘main mata’ dengan kompetitor. Atas dasar itulah, GrabBike melarang pengemudinya mengunduh aplikasi sejenis seperti EasyTaxi, Uber, Go-Jek, dan aplikasi lainnya yang mirip-mirip GrabBike.
Bila masih nekat melanggar, GrabBike menyebutnya sebagai pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pencabutan kerjasama sampai mendenda dengan besaran yang ditetapkan.
Perjanjian itu juga mengatur pola kerja pengemudi GrabBike. Di situ disebutkan pengemudi wajib menerima order minimal 3 kali per hari selama masa 20 hari kerja dlam sebulan. Tambahan lagi, pengemudi GrabBike mendapatkan hak cuti selama 20 hari.
Country Head Marketing GrabTaxi Indonesia, Kiki Rizki, menekankan banyak keuntungan menjadi pengemudi GrabBike. Sebut saja kemungkinan mengantongi penghasilan di atas Rp 8 jutaan.
”Meski ada sistem bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan, tapi kami juga tetap memberikan bonus insentif ke mereka. Ini yang membuat pendapatannya bisa lebih besar,” terangnya kepada Tribunnews.com.
Di samping itu, Kiki menegaskan semua pengemudi dan penumpang GrabBike sudah dilindungi asuransi kecelakaan. Sayang, dia belum bisa menerangkan besaran dan cakupan asuransi itu. ”Kami masih dalam proses,” tukasnya.