TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Operator-operator seluler mulai hari ini, Selasa (15/12/2015) memberlakukan peraturan registrasi bagi pembeli kartu prabayar.
"Mulai hari ini, masyarakat yang membeli kartu prabayar wajib menyerahkan (menunjukkan) kartu identitas, agar didata oleh penjual," ujar Ketua BRTI, Kalamullah Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta.
Kartu identitas yang ditunjukkan menurut Ramli bisa berupa KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku.
Tanggal 15 Desember 2015 merupakan tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait dengan penegakkan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 yang salah satunya adalah kewajiban registrasi kartu prabayar.
Sebelumnya, pelanggan yang membeli kartu prabayar sebenarnya sudah diwajibkan untuk melakukan registrasi sejak 2005 lalu, namun dalam pelaksanaannya operator banyak menerima keluhan dari pelanggan.
Dalam perjalanannya memang banyak sekali hal-hal yang dilakukan opertoar demi melayani pelanggan, salah satunya fleksibilitas registrasi prabayar dihilangkan," ujar Mirza Fachys selaku Sekjen ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) di kesempatan yang sama.
Demi menegakkan Peraturan Menteri ini, kini operator mewajibkan penjual kartu prabayar untuk mendata pembeli nomor baru. Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya di mana pembeli yang diwajibkan melakukan registrasi.
Menurut Kalamullah Ramli, pendataan yang lebih terverifikasi ini berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar.
"Banyak penyalahgunaan, sms spam, sekarang penjual dikasih identitas, nah pasangan identitas ini bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli.
Selain itu, Ramli juga mengatakan aturan ini bisa memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan.