News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

100 Juta Nomor Kartu SIM Ponsel Bodong Rugikan Operator

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kalamullah Ramli memperkirakan, saat ini ada sekitar 100 juta nomor kartu SIM "bodong" yang beredar di seluruh Indonesia.

Karena itu, BRTI dan Kemenkominfo ingin menekan penyebaran jumlah kartu bodong itu dengan memberlakukan aturan registrasi kartu perdana prabayar kepada operator-operator seluler.

"Saat ini ada sekitar 370 juta nomor (SIM card) yang beredar di Indonesia, dengan adanya aturan registrasi ini jumlahnya bisa ditekan jadi sekitar 270 juta," demikian kata pria yang akrab disapa Mulih itu saat dijumpai di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dengan demikian, bisa disimpulkan estimasi jumlah kartu bodong yang beredar saat ini adalah sekitar 100 juta.

Menurut Mulih, selama ini memang banyak pengguna kartu SIM "bodong" yang semu, yang hanya menggunakan paket data sebulan kemudian tidak dipakai lagi, atau beralih ke operator lain.

Pelanggan semu tersebut bisa merugikan operator, sebab mereka tidak bisa menghitung jumlah pelanggan riilnya. Sementara pelanggan riil sangat penting untuk menentukan ARPU (average revenue per user).

"Selama ini kan banyak yang semu, aktif saja tidak ada ARPU-nya, pelanggan riil inilah yang memberi ARPU kepada operator," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kominfo bersama dengan BRTI mulai Selasa (12/11/2015), mewajibkan registrasi bagi pembeli kartu SIM perdana pelanggan baru.

Kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2005.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini