News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Operator Selular Tak Terpengaruh dari Aturan Baru Beli Kartu Perdana

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO XL Axiata Dian Siswarini di kantor Kemenkominfo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – CEO XL Axiata, Dian Siwarini yakin apabila pendataan kartu perdana prabayar akan membuat bisnis operator seluler lesu, terutama dalam penjualan nomor prabayar baru.

"Ini kan baru masa awal, dalam jangka pendek pasti ada impact kepada bisnis operator namun jangka panjangnya nanti akan sama saja (tidak terpengaruh)," demikian kata Dian saat dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Dijelaskan Dian, perubahan metode registrasi prabayar ini masih membutuhkan pembiasaan di sisi outlet dan pelanggan, sebagian dari mereka kemungkinan belum banyak yang mengetahui aturan kewajiban registrasi kartu prabayar ini, sehingga bisa berdampak kepada bisnisnya.

"Kami yakin jangka panjangnya akan positif, data akan lebih bersih, pemakai akan lebih bertanggungjawab dengan nomornya," kata wanita berkacamata ini.

Saat ini, XL mengklaim memilki sekitar 200.000 ROID (Retail Outlet ID) di seluruh Indonesia untuk melayani pendaftaran pelanggan kartu prabayar baru.

Seperti diketahui, aturan baru mewajibkan outlet penjual yang memiliki ROID untuk mendata pelanggan. Sementara outlet yang tidak memiliki ROID hanya bisa berjualan pulsa saja.

BRTI bersamaan dengan Kemenkominfo mulai mewajibkan pendataan kartu perdana prabayar baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/2015. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia mulai 15 Desember 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini