News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Indonesia Kendorkan Regulasi Uang Elektronik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggunaan E-Money untuk membayar tarif tol

Kupang. Bank sentral tak kenal kata menyerah untuk mempopulerkan gaya hidup nontunai.

Demi memperluas penggunaan uang elektronik (e-money), Bank Indonesia (BI) bakal memperlonggar aturan main tentang layanan keuangan digital (LKD).

BI akan merelaksasi dua poin penting sekaligus.

Pertama, BI berencana membolehkan bank bermodal kecil untuk menggarap bisnis LKD lewat agen individu.

Ketentuan saat ini, hanya bank bermodal jumbo atau yang masuk kategori bank umum kegiatan usaha (buku) 4 yang boleh merekrut agen individu di layanan LKD.

Pasca revisi aturan, bank dengan BUKU 3 bisa merekrut agen individu.

Bagi bank BUKU 3, BI hanya memberikan syarat mudah, yakni cukup punya produk e-money dalam bentuk server based atau di ponsel dan card based (kartu).

Kedua, BI bakal memperbesar batas maksimal transaksi menjadi Rp 10 juta per transaksi.

Batas atas ini naik dua kali lipat dari aturan yang berlaku sekarang, yang hanya membolehkan maksimum Rp 5 juta per transaksi.

"Revisi aturan ini untuk dorong cash less. Misalnya, nanti masyarakat bisa beli sapi lewat LKD. Aturan baru berlaku pada semester dua," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Jumat (12/2).

Selain memperlonggar aturan, BI akan mengnyinergikan LKD dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) racikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejatinya, kedua layanan ini mirip.

Ronald menjelaskan, salah satu alat sinergi antara LKD dan Laku Pandai adalah membolehkan fungsi dobel agen.

Jadi, satu agen bisa merangkap sebagai agen LKD sekaligus agen Laku Pandai.

Yang jelas, "Pengawasan agen tetap ada di bank, karena mereka merupakan tanggungjawab bank," tegas Ronald.

Demi memacu penyebaran e-money, BI juga berencana memberikan teguran kepada bank yang tidak menggarap bisnis uang elektronik dengan tidak maksimal.

Bank sentral boleh jadi mencabut hak bank itu sebagai bank penerbit e-money andai ditemukan bisnisnya tidak berjalan.

Gambaran saja, sejak muncul tahun 2008, bisnis e-money kian membesar.

Mengacu data BI, selama periode Januari hingga Oktober 2015, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 4,3 triliun atau rata-rata sekitar Rp 358,3 miliar per bulan.

Nilai transaksi selama sepuluh bulan pertama di 2015 itu melampaui total transaksi e-money pada 2014 Rp 3,31 triliun. 

 
 
Reporter Nina Dwiantika
Editor Adi Wikanto
 
LAYANAN KEUANGAN DIGITAL

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini