TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) baru saja meluncurkan aplikasi "Bekraf IPR Information in Mobile Application" (BIIMA).
Sesuai namanya, aplikasi ini berfungsi memberikan wawasan atau tanya-jawab seputar hak cipta, paten merek, dan kekayaan intelektual.
"Bekraf meluncurkan aplikasi BIIMA ini supaya orang mudah mengakses informasi mengenai hak kekayaan intelektual," terang Kepala Bekraf, Triawan Munaf dalam Social Media Week 2016, di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Aplikasi soal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini sudah bisa diunduh oleh pengguna Android melalui Google Play Store.
Namun pengguna iOS masih harus bersabar karena proses pembuatan aplikasinya dijadwalkan selesai Maret mendatang.
Triawan mengatakan aplikasi ini diharapkan bisa memudahkan pelaku industri kreatif yang ingin mengetahui soal HAKI.
Di dalamnya dicantumkan berbagai kriteria agar suatu produk, baik itu berupa karya seni atau makanan, bisa dipatenkan.
BIIMA juga merinci biaya yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perpanjangan HAKI.
Perpanjangan tersebut biasanya untuk jenis HAKI tertentu dan dilakukan setiap 10 tahun sekali.
Saat ini aplikasi BIIMA baru bersifat satu arah saja.
Penggunanya cuma bisa memakainya untuk membaca dan menambah wawasan mengenai HAKI
Bila ingin mengajukan permohonan HAKI, pengguna masih harus melakukannya dengan langsung mengunjungi Direktorat Jenderal HAKI. (Yoga Hastyadi Widiartanto/kompas.com)