TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta tak mempermasalahkan keberadaan layanan ojek dari Uber.
Menurut mereka, keberadaan ojek dari Uber Motor sama dengan ojek-ojek lainnya, baik yang konvensional maupun berbasis aplikasi.
"Jadi tidak masalah. Mereka sama dengan ojek biasa," kata Kepala Dishuntrans DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).
Selama ini, keberadaan ojek memang tidak diatur secara khusus. Walaupun tidak dinyatakan legal, keberadaan ojek juga tidak dilarang.
Atas dasar itu, Andri menyatakan tidak akan ada penindakan terhadap layanan ojek dari Uber.
Penindakan baru akan dilakukan jika pengemudi ojek melanggar aturan lalu lintas.
"Yang penting jangan melanggar lalu lintas. Kalau melanggar hukum ya ditertibkan," ujar Andri.
Uber secara resmi meluncurkan layanan ojeknya pada Selasa (12/4/2016).
Di masa awal perilisan ini, layanan tersebut baru tersedia di kota Jakarta.
Namun sepanjang hari ini, layanan ojek Uber itu belum terlihat di aplikasi.