News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komparasi Tarif Go-Car, GrabCar, dan Uber

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Go-Jek meluncurkan layanan pemesanan transportasi roda empat bertajuk "Go-Car" pada awal pekan ini.

Mekanismenya lebih kurang serupa dengan Uber dan GrabCar yang lebih dahulu dikenal masyarakat Indonesia.

Lalu, bagaimana perbandingan tarif ketiga layanan ride-sharing bermoda mobil tersebut? Berikut adalah rangkuman yang dibuat dari keterangan masing-masing layanan, Kamis (21/4/2016).

Go-Car

Pada Go-Car, tarif minimum atau tarif dasar dikenakan biaya Rp 10.000. Go-Car akan mengenakan biaya tambahan jarak per kilometer sebesar Rp 3.500.

Sebagai contoh, jika pengguna menempuh jarak 5 kilometer, biaya yang dikenakan adalah tarif dasar Rp 10.000 + (5 x Rp 3.500) = Rp 27.500.

Go-Jek belum menyertakan biaya tambahan lain saat pemesanan Go-Car pada jam sibuk alias "rush hour".

Tarif Uber

Sementara itu, Uber mematok tarif minimum yang lebih rendah, yakni Rp 3.000. Meski begitu, variabel penambahan biaya tak cuma didasarkan pada jarak, tetapi juga waktu yang ditempuh.

Penumpang harus membayar Rp 2.000-an tiap menjangkau satu kilometer bersama mobil Uber. Sementara itu, tiap menit tarif dinaikkan biaya Rp 300.

Pada jam sibuk, pengguna bakal diberi tahu terlebih dahulu soal penambahan tarif. Nominalnya beragam sesuai dengan kondisi jalan saat itu. Bisa saja tarif dilipatgandakan hingga tiga kali.

Tarif GrabCar

Sistem penambahan tarif pada jam sibuk juga diberlakukan pada GrabCar.

"Tarif tinggi karena (banyaknya) permintaan", begitu pemberitahuan yang bakal tertera di aplikasi saat pengguna memesan GrabCar pada rush hour.

Tak dijelaskan lebih lanjut berapa kali lipat kenaikan tarif yang dipatok. Namun, angka pasti yang harus dibayarkan saat sampai di destinasi sudah tercantum.

Untuk keadaan normal, GrabCar mematok tarif minimum yang sama dengan Go-Car, yakni Rp 10.000. Tarif tambahan per kilometernya dipatok Rp 4.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini