TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah meminta Uber dan GrabCar memiliki payung hukum dalam berbisnis.
Salah satu caranya dengan masuk ke dalam sebuah koperasi.
Saat ini Uber masuk ke dalam koperasi bernama Trans Jasa Usaha Bersama (TJUB).
Sedangkan GrabCar bergabung dengan Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
Dari data Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, baru ada 375 supir GrabCar ang mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian angkutan umum non trayek.
Sedangkan pihak Uber semuanya sudah menyelesaikan regulasi administratif.
"Dari Grabcar baru ada 375 pengemudi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Dari catatan Dishub DKI Jakarta, Andri menyebutkan jumlah supir Uber yang beroperasi mencapai 8.000 orang.
Sedangkan pengemudi yang berada di bawah naungan GrabCar ada 5.000 orang.
Andri menyebutkan alasan pengemudi GrabCar belum semuanya mengikuti regulasi yang ada, karena metodenya tidak sama dengan Uber.
Jika Uber secara individual menyelesaikan persyaratan sembari beroperasi, GrabCar melalui kolektif dikumpulkan satu persatu.
"Yang saya dengar Uber sudah semua, ada persepsi GrabCar dikumpulin dulu baru diselesaikan," kata Andri.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.32 tahun 2016, beberapa persyaratan yang harus diselesaikan adalah balik nama STNK dari kepemilikan pribadi menjadi izin untuk usaha.
Selain itu mobil mereka harus terdaftar di dalam perusahaan. Hal terakhir, mereka harus memiliki garasi, atau tempat penampungan untuk memarkir armadanya.