News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Kadishub DKI Minta Polisi Tangkap Go-Car

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi angkutan umum kendaraan roda empat terbaru, Go-Car resmi beroperasi.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan salah satu layanan dari Go-Jek itu melakukan ekspansi bisnisnya.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah memaparkan walaupun baru, Go-Car harus tunduk terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 32 tahun 2016.

Jika tidak, Andri akan memanggil pihak kepolisian untuk menangkap dan menghentikan pengoperasian Go-Car.

"Sanksinya bukan lagi pencabutan izin, sebaiknya ditangkep polisi armadanya dan tidak usah dikeluarin lagi," ujar Andri di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Andri memaparkan dalam Permenhub no.32 tahun 2016, harus memberikan daftar jumlah armadanya. Jika sampai datanya tidak sesuai, dipastikan Go-Car melanggar aturan tersebut.

"Misalnya mereka daftarkan 5 ribu, tapi dalam pengoperasiannya ternyata ada 10 ribu artinya kan mereka melanggar," ungkap Andri.

Andri mengaku sulit bisa memberikan izin operasi Go-Car pada awalnya. Karena saat ini Dishub DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan masih sibuk mengatur Uber dan GrabCar.

Andri berharap agar Go-Car jangan membuat masalah seperti Uber dan GrabCar selama ini."Itu kan artinya kurang ajar sudah dikasih izin tidak ikuti aturan namanya," papar Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini