TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan membuat batas tarif atas dan bawah baru.
Kebijakan ini akan diberlakukan bagi angkutan berbasis aplikasi dan juga untuk taksi konvensional.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penerapan batas baru berguna untuk menciptakan iklim usaha yang setara.
Angkutan berbasis aplikasi pun jadi tidak bisa seenaknya mengatur tarif.
"Untuk contoh, jika kita sudah menentukan tarif bawah Rp 5.000 dan tarif atas Rp 10.000, ya silakan para penyelenggara (Uber dan GrabCar) yang menentukan. Saat sedang rush hour, mereka boleh menaikkan harga setinggi-tingginya asal tidak melebihi batas atas,” jelas Andri.
Saat ini, kebijakan tarif batas bawah dan atas tersebut belum selesai dibahas.
Menurut Andri, pihaknya tengah mengajak berbagai pihak untuk berunding, termasuk para ahli teknik dan ekonomi, agar bisa menemukan tarif yang wajar.
“Sekarang ini mereka (Uber dan GrabCar) belum bayar pajak jadi tarifnya bisa murah. Kalau sudah ada PPn 10 persen dan penentuan tarif pasti harganya berubah,” katanya.
Kemenhub mengesahkan Permen Perhubungan No 32 tahun 2016 pada 1 April lalu dan rencananya akan efektif berlaku 6 bulan mendatang.
Aturan tersebut antara lain mengatur soal operasional dan penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi.