News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Kena Pajak, Tarif Uber dan GrabCar Tidak Murah Lagi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan angkutan umum berbasis aplikasi online non trayek tarifnya akan menjadi mahal ke depannya.

Pasalnya Uber dan GrabCar akan dikenai minimal pajak penghasilan 10 persen dan pajak lainnya.

"Kalau kena pajak, pasti tarifnya (Uber dan GrabCar) tidak akan murah lagi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Pudji memaparkan selain pajak, Kementerian Perhubungan juga akan membatasi tarif batas bawah untuk Uber dan GrabCar.

Hal itu membuat kedua angkutan umum berbasis aplikasi online tidak bisa sembarangan membuat tarif menjadi sangat murah.

"Jadi nggak bisa lagi tarifnya di bawah, bawah banget kaya sekarang. Karena nggak ada batasannya," kata Pudji.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan menentukan tarif Uber dan GrabCar berdasarkan jarak tempuh.

Untuk itu Kementerian Perhubungan akan melakukan kesepakatan dengan kedua perusahaan angkutan umum berbasis online tersebut.

"Peran pemerintah aturannya untuk mengeluarkan batasan tarif itu. Karena sekarang tidak ada semacam kepastian jarak tempuh, tarif atas tarif bawah," papar Pudji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini