News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Menhub Atur Besaran Tarif Ojek Online

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengendara Blu-Jek dalam acara peluncuran ojek online tersebut di Three Wise Monkeys, Jl. Suryo Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Tribunnews.com/Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Yakni mengatur bisnis taksi konvensional dan bisnis angkutan berbasis aplikasi online. Termasuk di dalamnya mengatur soal tarif.

Nah, kalau tarif diatur maka tak dipungkiri ongkos ojek online akan sama dengan konvensional.

Sebagai gambaran berikut simulasi tarif ojek online.

Go-jek

Jarak 1 - 10 km = Rp 12.000
Jarak 10 - 15 km = Rp 15.000
Jarak lebih dari 15 km = Rp 2.000 per km dengan maksimum 25 km
Pada jam sibuk dikenakan tambahan Rp 5.000 km

GrabBike

Rp 1.500 per km dengan minimum pembayaran Rp 10.000
Jam sibuk dikenakan biaya tambahan Rp 5.000

Blu-Rider

Jarak 1 - 6 km = Rp Rp 15.000
Jarak lebih dari 6 km dikenakan Rp 2.500 per km

Uber Motor

Tarif Dasar = Rp 1.000
Per KM = Rp 1.000
Per Menit = Rp 100

Tarif Minimum Rp 1.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini