News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beli Kartu Perdana XL, Berlaku Tarif Tunggal Telepon dan SMS ke Semua Operator

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

XL Axiata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perumusan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika belum difinalisasi.

Namun operator seluler XL sudah mulai memberlalukan kebijakan tarif tunggal untuk menelepon dan mengirim pesan ke semua operator ini.

Untuk sementara, program yang dinamai "Tarif Satu untuk Semua" tersebut hanya berlaku bagi pelanggan baru yang melakukan aktivasi kartu perdana XL per Mei 2016 ini.

Menurut General Manager Data Paket XL, Roy Wisnu Wibowo, program tersebut bertujuan memudahkan komunikasi antar pengguna yang berbeda operator.

Ia menyadari, selama ini pelanggan enggan menelepon pelanggan operator lain karena takut pulsanya cepat habis.

"Kami menjawab apa yang diperlukan pengguna. Kami ingin menghapus halangan untuk bebas berkomunikasi ke mana pun," kata dia pada sela-sela peluncuran paket "Combo Xtra", Kamis (18/5/2016), di Jakarta.

Selain itu, kata Roy, tarif tunggal juga merupakan upaya XL agar pengguna tak ruwet berlangganan banyak nomor hanya untuk menghindari tarif mahal saat berkomunikasi dengan operator lain.

Adapun tarif rata yang diberlakukan adalah Rp 100 per 10 detik untuk telepon ke semua operator. Sementara pengiriman pesan lintas operator dipatok Rp 75 per SMS.

Subsidi ke pelanggan

Terkait biaya interkoneksi yang seharusnya dibebankan ketika menghubungi operator lain, XL punya strategi sendiri untuk menyiasatinya.

Operator berpelat biru itu memberlakukan subsidi ke pelanggan. Meski begitu, XL tak takut rugi karena tarif tunggal diyakini bakal memacu pertumbuhan pelanggan XL.

Pada kesempatan yang sama, XL juga meluncurkan paket baru bertajuk "Combo Xtra".

Paket tersebut diproyeksikan untuk mendorong implementasi jaringan 4G, dengan memberikan bonus jaringan internet cepat hingga 40 GB.

Untuk diketahui, hingga berita ini dinaikkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum merilis aturan terkait tarif interkoneksi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini