TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai ponsel yang belum resmi masuk Indonesia, seperti iPhone 6S atau SE, kini dapat ditemukan dengan mudah melalui berbagai portal belanja online.
Padahal, ponsel tersebut tergolong ilegal.
Sementara itu, pemerintah seoalah lambat dalam mengambil tindakan karena peredaran ponsel ilegal di situs belanja online tak kunjung surut.
Keluhan tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Industri Telematika Indonesia (AIPTI) Lee Kang Hyun, saat ditemui seusai acara Indonesia LTE Conference 2016, di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
"Sekarang ponsel ilegal ada kira-kira 30 persen (dari total pengapalan ponsel ke Indonesia), kebanyakan yang jenis 4G. Itu jelas merugikan negara ," tutur pria yang juga menjabat Presiden Direktur Samsung Elektronik Indonesia itu.
"Kita lihat saja, di internet, semua barang yang sebenarnya belum masuk Indonesia sudah dijual. Hampir sebagian besarnya itu ilegal," imbuhnya.
Lee menambahkan, Dirjen Pajak sebaiknya mengadakan audit terhadap perusahaan-perusahaan e-commerce.
Bila perusahaan tidak bisa membuktikan legalitas ponsel yang mereka jual, maka mereka diberi sanksi.
Lebih jauh lagi, persoalan ponsel ilegal semestinya menjadi perhatian banyak pihak di dalam pemerintahan, bukan hanya Dirjen Pajak.
Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), atau Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Saya sudah laporkan soal adanya ponsel ilegal di toko-toko online. Laporan ke Kemenkominfo, Kemendag, dan Kemenperin pun sudah. Namun, seolah tidak ada tindakan. Ponsel-ponsel ilegal itu masih dijual saja," keluhnya.