TRIBUNNEWS.COM – Kantor Google di Paris, Perancis, terpaksa berhenti beroperasi. Selasa pagi (24/5/2016) waktu setempat, tim kepolisian dan penyidik pajak menggerebek kantor di dekat Stasiun Kereta Api Gare Saint-Lazare tersebut.
Ratusan karyawan yang sedang bekerja menyaksikan langsung penyegelan Kantor Google.
Hal ini merupakan konsekuensi atas keengganan perusahaan raksasa internet itu membayar pajak.
Dilansir dari Cnet, pemerintah Perancis meminta Google membayar pajak dan dendanya sebesar 1,12 miliar dollar AS atau setara Rp 15,2 triliunan.
Nilai itu dianggap adil jika dihitung dengan pendapatan yang diraup Google di Negara Menara Eiffel. Sayangnya, Google dianggap tak cepat merespons permintaan pemerintah.
Penggerebekan ini langsung ditanggapi juru bicara Google. Ia mengindikasikan pihaknya tak memiliki masalah pajak, namun akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pemangku kebijakan di Perancis.
"Kami mematuhi hukum pajak di Perancis, seperti di negara-negara lain," kata dia.
"Kami bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk menjawab pertanyaan mereka," ia menambahkan.
Ini bukan pertama kalinya perusahaan Mountain View tersebut bersitegang dengan pemerintah Perancis soal pajak.
Sebelumnya, pada Juni 2011, Google juga diawasi karena dituduh menransfer transaksi bisnis di Perancis ke Irlandia.
Kasus kedua ini sebenarnya sudah terendus sejak Februari lalu. CEO Sundar Pichai bahkan sudah pernah menyinggung soal perpajakan di Perancis.
Menurut Pichai, sebagai perusahaan global, Google wajib mematuhi ketentuan pajak di mana saja. Hanya saja, ia menyarankan pemerintah membuat aturan yang lebih sederhana.
"Kami terus mengadvokasi agar sistem pajak global dibuat lebih sederhana," ujarnya.