TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah 20 persen.
Angka itu akan meningkat menjadi 30 persen per Januari 2017, dengan skema komponen hardware dan software yang masih digodok oleh tiga kementerian.
Meski sekarang baru 20 persen, nyatanya banyak vendor global yang belum mampu memenuhi ketentuan TKDN itu.
Tak ingin bisnisnya mandek, beberapa vendor mengakali aturan itu dengan memasarkan produk yang sebenarnya 4G namun dijadikan 3G.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menganggap praktik ini sebagai kecurangan.
Padahal, menurut dia, pemerintah sudah memberi kelonggaran syarat yang rendah, yakni hanya 20 persen.
Vendor pun masih punya banyak waktu untuk memenuhi ketetapan 30 persen pada awal 2017 mendatang.
"Jangan bohong dong, harus ikuti aturan," kata dia usai memberi sambutan pada pameran tahunan Indonesia Cellular Show 2016, Kamis (2/6/2016), di JCC, Senayan.
Meski begitu, pemerintah belum menyiapkan tindakan apa pun untuk menghadang praktik "akal-akalan" tersebut.
Menteri yang kerap disapa Chief RA itu masih akan mendiskusikan isu ini dengan jajaran Kemenkominfo.
"Bukan legal, tapi bukan juga ilegal. Yang jelas jangan cheating, lah," ia menuturkan.
Salah satu vendor yang melakukan praktik tersebut adalah OnePlus.
Maret lalu, pabrikan tersebut akhirnya memboyong ponsel seri OnePlus X ke Tanah Air setelah lama dinanti.
Sayangnya, OnePlus X yang sejatinya telah mendukung 4G harus hadir dengan konektivitas 3G saja karena software-nya telah diakali.
Hal serupa juga terjadi pada Redmi Note 3 buatan Xiaomi.
Ponsel tersebut dijual di Indonesia dalam versi 3G. Xiaomi menonaktifkan fungsi jaringan 4G dalam ponsel tersebut demi menghindari aturan TKDN.
Beberapa ponsel 3G bisa dioprek agar fungsi 4G-nya aktif, dengan melakukan modifikasi software.
OnePlus sendiri dikenal sebagai brand yang fleksibel dengan urusan oprek-mengoprek ini.
Dengan begitu, konsumen yang membeli OnePlus X bisa dengan mudah mengutak-atik atau men-jailbreak (root) ponsel tersebut dari 3G menjadi 4G. Jika semua vendor berpikir seperti ini, tentu aturan TKDN menjadi sia-sia.