TRIBUNNEWS.COM – Kabar buruk bagi pegawai negeri sipil (PNS) nih. Pemerintah sudah ketok keputusan melarang PNS main internetan selama jam kerja.
Keputusan itu bakal resmi diterapkan mulai tahun depan kepada semua PNS tanpa kecuali.
Dan, peraturan itu berlaku bagi PNS di Singapura.
Pemerintah negeri pulau itu serius terhadap larangan PNS berselancar di dunia maya. Alasannya, demi keamanan IT.
Meski begitu, bagi PNS yang membutuhkan koneksi internet dalam bekerja, maka dia akan diberikan kanal khusus.
Di samping itu, larangan PNS internetan ini juga dimaksudkan agar komputer pemerintah terbebas dari ancaman malware.
Keputusan pemerintah itu menuai reaksi keras dari publik.
Cloud Security Alliance, Aloysius Cheang menilai kebijakan itu sam saja membawa ke zaman batu.
Netizen pun juga ikutan bersuara. Kebanyakan membandingkan kebijakan larangan internet itu dengan Korea Utara dan Burma.