TRIBUNNEWS.COM – Di tengah demam Pokemon Go, keberadaan permainan kartu Pokemon sempat mengundang reaksi negatif dari beberapa pihak.
Secara khusus, otoritas Arab Saudi pada tahun 2001 pernah mengeluarkan fatwa pelarangan segala sesuatu berbau Pokemon, baik dari segi permainan maupun kartunya.
Hal ini disiarkan melalui Al-Jazeera TV, sebagaimana dilaporkan ABCNews, Senin (18/7/2016).
Mufti atau ulama besar Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, mengimbau agar para orang tua menjauhkan anak-anak mereka dari hal-hal terkait Pokemon.
Ada beberapa alasan yang mendasari imbauan itu. Salah satunya, simbol-simbol pada Pokemon dianggap menyimpan ancaman berbahaya.
"Kebanyakan simbol menyematkan bintang bersisi enam yang merupakan simbol zionisme internasional dan Israel," kata Mufti dalam sebuah tayangan yang disiarkan Al-Jazeera.
Selain itu, simbol-simbol pada Pokemon juga dikatakan memasukkan unsur-unsur dan tanda-tanda yang melekat pada sebuah keyakinan.
Menurut Komite Tinggi untuk Riset Ilmiah dan Hukum Islam, simbol-simbol itu berbasis pada keyakinan Tuhan lebih dari satu.
Prinsip itu tak sesuai dengan keyakinan Arab Saudi terhadap Tuhan yang tunggal.
Saat ditanya, perwakilan Nintendo membantah bahwa Pokemon menyiratkan simbol-simbol untuk mengampanyekan keyakinan tertentu.
Selain dari segi simbol, ada alasan lain yang mendasari fatwa pelarangan Pokemon.
Otoritas Arab Saudi menilai kartu Pokemon memicu praktik judi.
Pasalnya, permainan kartu Pokemon memungkinkan pemainnya berdagang kartu berdasarkan kalkulasi poin.
Mekanisme permainan itu dianggap mendorong pemain untuk membeli kartu sebanyak-banyaknya untuk berkompetisi agar bisa menjual kartu dengan nominal yang lebih besar.
Saat ini, popularitas Pokemon Go sebagai produk dari Pokemon Company, Nintendo, dan Niantic, tak terbantahkan.
Terminologi Pokemon Go sendiri telah mengalahkan kata 'porno' pada mesin pencari.
Apakah game Pokemon Go akan dilarang seperti permainan kartunya? Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari otoritas Arab Saudi.