News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demam Pokemon Go

Ini Alasan PBNU Menyatakan Hukum Bermain Pokemon Go Makruh

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum PBNU KH Said Agil Siradj.

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan hukum bermain Pokemon GO adalah makruh lantaran bisa membuat pemainnya lalai. 

"Hukum bermain Pokemon Go adalah makruh karena mengandung unsur lahwun (melalaikan)," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menyampaikan hasil forum bahtsul masail rapat pleno PBNU di Cirebon, Senin (25/7/2016).

Lebih lanjut Said Aqil menegaskan Pokemon Go bisa menjadi haram jika menyebabkan orang yang bermain melalaikan ibadah dan membahayakan dirinya serta orang lain.

Forum bahtsul masail rapat pleno PBNU menganalogikan permainan Pokemon Go dengan catur yang juga berhukum makruh.

Permainan Pokemon Go merupakan salah satu bahasan forum bahtsul masail (pembahasan suatu masalah dalam tinjauan hukum Islam) rapat pleno PBNU selain persoalan aktual lainnya seperti pengampunan pajak.

Menurut Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, PBNU merasa perlu membahas Pokemon Go lantaran banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan hukum permainan itu.

"NU harus merespons dengan cepat masalah yang berkembang di masyarakat," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu.

Selain itu, kata dia, isu Pokemon Go bukan hanya marak di Indonesia, tapi menjadi perbincangan khalayak global.

Dalam materi bahasan bahtsul masail disebutkan bahwa permainan ini sempat tak mendapat izin di Jepang karena dianggap bisa membuat penggunanya tidak produktif.

Selain itu, Jepang beranggapan Pokemon Go belum terbukti aman dari persoalan "cyber security".

Namun belakangan permainan tersebut resmi diluncurkan di Jepang.

Resminya, Pokemon Go bisa dimainkan di negara Matarahari Terbit itu pada 22 Juli.

Selain itu, Pokemon bisa menjadi masalah keamanan sebuah negara jika game ini digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti Istana Negara dan kantor polisi, karena game ini bisa merekam lokasi tempat game ini digunakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini