TRIBUNNEWS.COM, BIAK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Yohana Yembise bersiap menerbitkan aturan yang melarang anak bermain game Pokemon GO. Game itu dianggap dapat mengganggu waktu kegiatan belajar anak di sekolah.
"Saya sudah menyiapkan rancangan peraturan menteri tentang pelarangan anak membawa telepon selular dan bermain game Pokemon GO," ujar Menteri PPA Yohana Yembise di VIP Room Bandara Frans Kaisiepo Biak sebelum bertolak ke Makassar, Rabu (3/8/2016).
Ia mengatakan, maraknya aksi bermain game Pokemon GO karena pengaruh kemajuan teknologi informasi melalui ponsel. Menteri Yohana mengatakan, setiap orangtua wajib ikut membantu untuk melarang anak bermain Pokemon Go.
"Dampak dari bermain game Pokemon GO dapat merusak pikiran anak serta menjadikan anak menjadi malas, ya ini harus sejak dini dicegah melalui pelarangan peraturan menteri," kata Yohana.
Menteri Yohana berpesan kepada anak untuk tidak menjadikan permainan game Pokemon Go sebagai hobi karena akan memberikan dampak kurang baik terhadap tumbuh kembang anak. "Ya untuk draf rancangan peraturan menteri sedang digodok diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan," ujarnya.
Pelarangan peraturan bermain HP dan game Pokemon GO diharapkan mendapat dukungan berbagai stakeholder sebagai antisipasi merusak pemikiran anak. Beberapa kementerian dan lembaga resmi melarang pegawainya bermain Pokemon Go, khususnya saat jam kerja. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Polri dan TNI adalah di antaranya.
Ketua DPR Ade Komarudin bahkan menilai game Pokemon Go tak berguna. "Itu kegiatan iseng yang tidak berguna," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016). (Adi Wikanto)