News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taksi Online Bisa Gunakan Plat Hitam

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi taksi online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan alat transportasi berbasis online (taksi online) yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan.

Sehingga mereka tidak membutuhkan plat kuning saat beroperasi.

"Taksi online tetap berplat hitam," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, Rabu (24/8/2016).

Sebelumnya para pemilik taksi online melakukan protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.

Agus mengatakan jika taksi online dikelola oleh koperasi harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Ditegaskannya, pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.

“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna," kata Agus.

Agus memaparkan pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi, sehingga mereka tidak dihitung sebagai pekerja.

Selain itu aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.

"Beda dengan supir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan,” jelas Agus.

Itu sebabnya, dia menekankan pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi dan menggunakan plat hitam.

“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” kata Agus.

Akan tetapi, bila koperasi memiliki yang memliki armada taksi dan taxinya telah megunakan plat kuning, maka armada ini tetap menggunakan plat kuning. T

ermasuk juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhuhungan.

Terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya.

Dalam kaitan ini, koperasi dapat saja memfasilitasi atau membantu pengurusuan SIM dan ujii KIR tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini