TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 17 tahun meretas situs resmi Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena dan menuntut agar ujian masuk kuliah ditunda.
Akibatnya, remaja itu ditangkap oleh pihak berwajib. Dia terancam denda sebesar 300.000 rupee atau sekitar Rp 59 juta dan hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Sebagaimana dilansir dari The Verge, Rabu (31/8/2016), peristiwa ini terjadi pada hari Kamis dan Jumat pekan lalu.
Peretas mengaku sebagai sebuah kelompok bernama Sri Lankan Youth.
Setelah berhasil menjebol keamanan situs tersebut, kelompok ini mengunggah pesan yang menuntut penundaan ujian level A di April.
Alasannya waktu ujian tersebut bersamaan dengan perayaan Sinhala dan Tahun Baru Tamil.
Pesan itu juga menyematkan ancaman cyber war serta seruan agar perdana menteri lebih memperhatikan nasib mahasiswa.
"Jaga keamanan situs ini baik-baik atau Anda akan mengalami perang cyber (cyber war)," tulis kelompok tersebut.
"Hentikan hal-hal tak bertanggung jawab yang dikerjakan perdana menteri dan lihatlah lebih dalam pada masalah mahasiswa," imbuhnya.
Pesan ini sempat dihapus dari situs resmi presiden. Namun tak berapa lama kemudian, mereka kembali meretas situs resmi presiden.
Pada peretasan kedua, tidak ada pesan apapun yang diunggah.
Pihak berwenang kemudian menangkap seorang remaja 17 tahun yang diduga sebagai pelaku peretasan itu. Remaja tersebut kini sedang diinterogasi agar mengungkap motif peretasan.