TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk telepon seluler (Ponsel), komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.
Dengan hadirnya peraturan tersebut, diharapkan ada peningkatan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
“Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (1/9/216).
Menperin menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air.
“Sehingga anak-anak muda kita makin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” paparnya.