News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Diperiksa Petugas Pajak, Ini Jawaban Google Indonesia

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana (kiri) bersama Developer Relations Program Manager Google Erica Hanson (dua kanan) bertukar pikiran dengan perwakilan perusahaan starup dalam acara pengumuman penerimaan perusahaan startup Indonesia untuk dibina oleh Google dalam program Launchpad Accelerator di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Program ini termasuk pendanaan bebas ekuitas sebesar $50,000, bootcamp selama dua minggu di kantor pusat Google dengan semua biaya ditanggung, pembinaan berkelanjutan selama enam bulan dan akses ke peralatan dan sumber daya Google. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Google Indonesia angkat bicara soal tudingan melakukan pelanggaran pajak atau tak membayar pajak di Indonesia.

Tudingan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumukan Google telah menolak untuk diperiksa.

Juru bicara Google Indonesia menyebutkan selama ini telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.

“Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi, Jumat (16/9/2016).

Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2016), raksasa mesin pencari itu dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Tidak diketahui alasan penolakan tersebut.

Tahap selanjutnya, ada kemungkinan Ditjen Pajak akan melakukan penyelidikan lebih dalam karena terindikasi ada pelanggaran pajak. Penyelidikan paling cepat dilakukan pada akhir September.

“Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.

Masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan.

Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT).

Dengan kata lain Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan saja, sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia. (Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompastekno.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini