News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kanwil Pajak Temukan Cara Google Indonesia Tak Bisa Kabur Lagi dari Pajak

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana (kiri) bersama Developer Relations Program Manager Google Erica Hanson (dua kanan) bertukar pikiran dengan perwakilan perusahaan starup dalam acara pengumuman penerimaan perusahaan startup Indonesia untuk dibina oleh Google dalam program Launchpad Accelerator di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Program ini termasuk pendanaan bebas ekuitas sebesar $50,000, bootcamp selama dua minggu di kantor pusat Google dengan semua biaya ditanggung, pembinaan berkelanjutan selama enam bulan dan akses ke peralatan dan sumber daya Google. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memastikan Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga akan dikenai pajak perusahaan sebesar 25 persen.

Kepastian itu didapat setelah Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, melakukan pertemuan intensif dengan Google Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah menegaskan operasional Google Indonesia berbentuk BUT berlaku surut sehingga pajak tahun 2015 yang sedang diperiksa dapat dikenakan tarif pajak perusahaan normal.

“Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang," kata Muhammad Haniv seperti dikutip  dari BBC indonesia, Jumat (30/9/2016).

Tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% dari laba kena pajak.

Berdasarkan perkiraan Muhammad Haniv, pendapatan iklan Google dapat mencapai Rp5 triliun.

Dengan asumsi margin 35% dari total pendapatan, maka laba kena pajak Google adalah sebesar Rp1,75 triliun.

Dengan demikian perkiraan pajak perusahaan Google dapat mencapai Rp437,5 miliar.

Selama beberapa bulan terakhir, Ditjen Pajak memeriksa Google Indonesia karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia.

Menurut Muhammad Haniv, pendapatan iklan internet di Indonesia sebesar US$830 juta (Rp11 triliun) dan diperkirakan setengahnya berasal dari Google.

Namun Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4% dari pendapatan iklan di Indonesia, yang disebut sebagai fee atau bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California tersebut.

Google Indonesia juga berkilah lewat surat Agustus lalu tidak harus memiliki Badan Usaha tetap di Indonesia sehingga tidak bisa diperiksa ataupun dikenai pajak.

"Kami terus bekerja sama dengan pihak berwajib dan membayar semua pajak yang berlaku," sebut jubir Google Indonesia Jason Tedjasukmana melalui surat elektronik.

Muhammad Haniv menyatakan optimistis dapat menagihkan pajak ini ke Google Indonesia.

“Saya sudah punya jurus untuk membuat mereka bertekuk lutut. Saya sudah punya datanya. Saya sudah punya caranya dan mereka tidak bisa lari lagi," kata Muhammad Haniv.

Sebelumnya muncul pemberitaan Ditjen Pajak merazia kantor Google Indonesia terkait pemeriksaan pajak tersebut.

Namun Muhammad Haniv menepis pemberitaan tersebut, mengatakan bahwa kedatangan ke kantor Google Indonesia adalah hal yang normal dalam permeriksaan permulaan (preliminary investigation). (Reska K. Nistanto/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini