TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa Apple di Indonesia akan segera mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pemenuhan tersebut dilakukan melalui cara membangun pusat inovasi software.
“Saya dengar rencana mereka (Apple) seperti itu, membangun pusat inovasi untuk menumbuhkan industri software atau aplikasi,” terang Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, kepada KompasTekno, Minggu (30/10/2016).
Apple dipastikan menggelontorkan sejumlah dana untuk membangun tiga pusat inovasi di Indonesia.
“Ada komitmen rencana untuk investasi sebesar 48 juta dollar AS (sekitar Rp 626,7 miliar) selama tiga tahun, dengan cara membangun tiga pusat pengembangan industri software,” pungkasnya.
Seperti diketahui, para produsen gadget diwajibkan untuk memenuhi TKDN 30 persen per Januari 2017 mendatang. Bila tidak mencapai nilai tersebut, maka produsen dilarang untuk berjualan perangkat berbasis 4G di Tanah Air.
Demi mendukung aturan kandungan lokal itu, pemerintah telah merilis Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Pasal 25 menyebutkan bahwa produsen gadget memang diizinkan untuk memenuhi TKDN dengan cara mengucurkan investasi. Ketentuannya, komitmen investasi tersebut diselesaikan dalam waktu tiga tahun.
(Yoga Hastyadi Widiartanto/kompas.com)