TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekarang boyong iPhone 7 atau iPhone 7 Plus tak perlu lewat jalur ‘belakang’ lagi.
Kabar terakhir, flagship besutan Apple itu sudah lolos sertifikasi. Artinya, pemerintah merestui perangkat berplatform iOS itu dipasarkan di Indonesia.
Kepastian itu berdasarkan pantauan status sertifikasi iPhone 7 yang diajukan PT Apple Indonesia sudah berstatus ‘Sertifikasi Dicetak’ pada Jumat (25/11/2016).
Dengan adanya perubahan status perangkat itu di situs Ditjen Sumber Daya dan Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI), bisa diartikan duet iPhone 7 tersbut telah memenuhi TKDN.
Aturan TKDN ini yang seringkali menjadi momok vendor ponsel asing untuk memasarkan produk 4G di Indonesia.
Sementara itu dari pantauan Tribunnews di salah satu gerai Authorized Seller Apple, pramuniaga-nya mengaku dalam waktu dekat akan memasarkan iPhone 7.
”Soal waktunya, saya belum bisa memastikan. Yang jelas akan segera dikabari,” kata pramuniaga yang enggan disebut namanya.
Kendati demikian, belum diketahui kapan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus bakal masuk ke Indonesia.