TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI- Pemerintah Kabupaten Kediri membuat terobosan menarik dalam penerapan teknologi digital di sistem tilang kendaraan.
Bekerjasama dengan PT Trimaxindo Abadi dan Microsoft Indonesia, Pemkab Kediri memperkenalkan aplikasi elektronik tindakan langsung (e-Tilang).
Aplikasi e-Tilang ini diklaim sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman.
Teknologi e-Tilang diharapkan dapat mengantar Kabupaten Kediri selangkah lebih dekat menuju status Kota Pintar.
Aplikasi e-Tilang memungkinkan masyarakat menjalani proses tilang yang transparan.
Bagaima prosedur pemakaiannya? Ternyata cukup mudah.
Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile.
Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.
“Pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan, sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar. Aplikasi e-Tilang ini menjadi wujud sinergi antar lembaga di Kabupaten Kediri serta menunjukkan integritas para aparat yang bertugas,” ujar AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Kapolres Kabupaten Kediri dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Selasa (6/12/2016). .
Penerapan aplikasi e-Tilang sendiri merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman program Electronic Criminal Justice System (e-CJS Plus) yang disosialisasikan pada tanggal 11 Oktober 2016 silam.
Program inovasi berbasis teknologi informasi unggulan Kepolisian Resor (Polres) Kediri yang terdiri dari e-Tindak Pidana Ringan (e-Tipiring), e-Sidik, dan e-Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (e-SP2HP) ini menjadi langkah awal Kabupaten Kediri menuju Electronic Government (e-Gov)