TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan polisi, Minggu (18/12/2016).
Seperti dikutip dari Tribratanews.com, portal resmi milik kepolisian RI, aplikasinya itu bernama 'Polisiku'.
Aplikasi yang bisa ditanam pada smartphone Android atau iOS (Apple Phone) mempunyai tujuan yang sama yakni untuk mempermudah pelayanan Polri.
Masyarakat saat ini dapat dengan mudah mendownloadnya dari PlayStore dan AppleStore.
Aplikasi PolisiKu bertujuan dan berfungsi agar publik merasa nyaman dan mudah berinteraksi dengan polisi, dimanapun sedang berada.
Aplikasi ini mempunyai empat menu utama yaitu Cari Layanan Polisi Terdekat, Cari Layanan Polisi di Kota Lain, Pengaduan Tindakan Polisi, Halo Polisiku (Keluhan dan Apresiasi kepada Polisi).
Pada menu pertama “Mencari Layanan Polisi Terdekat” Dengan fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi pengguna, dan dapat langsung menelpon pos layanan kepolisian terdekat.
Selain itu tersedia juga data layanan Samsat, UGD, Damkar dan SPBU, dalam rangka Polri lebih ingin membantu kebutuhan publik.
Pada menu kedua “Mencari Layanan Polisi di Kota Lain” Pengguna juga bisa mencari layanan polisi di kota lain yang diinginkan.
Ini berguna untuk menolong keluarga atau teman di kota tersebut.
IST- Tampilan aplikasi Polisiku.
Pengaduan Tindakan Polisi Publik bisa melakukan pengaduan atas tindakan polisi atau layanan kepolisian yang kurang memuaskannya kepada Irwasum dan Propam.
Laporan ini dibuat terinci sesuai dengan ketentuan Polri.
Pelapor dapat mengupload lampiran foto / video untuk melengkapi pengaduannya.
Pengaduan Tindakan Polisi Setiap pengaduan akan mendapatkan nomor kode, yang bisa dipergunakan untuk melacak kemajuan / status pengaduannya.
SP2HP pengaduannya akan terkirim via email yang bersangkutan.
IST - Menu pada aplikasi Polisiku.
Halo Polisiku Publik secara praktis dapat memberikan apresiasi dan keluhan kepada polisi, sebagai bagian dari penerapan 'reward & punishment'.
Warga hanya diminta untuk upload foto atau video dan memberikan narasi singkat. Maka Polsek atau Polres yang terkeluhkan, akan otomatis diberikan notifikasi untuk direspon segera.
Pada acara sosialisasi yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (18-12-2016), Kepala Biro Teknologi dan Komunikasi Polri Brigadir Jenderal Hasanuddin mengatakan aplikasi Polisiku sudah dapat diunduh di ponsel cerdas berbasis Android dan IOS.
”Tujuan kami ingin lebih dekat dengan masyarakat dan mengharapkan masyarakat lebih mudah menghubungi,” kata Brigjen Hasanuddin.
Brigjen Hasanuddin mengatakan, aplikasi ini adalah salah satu realisasi program yang dicanangkan kapolri.
Menurut dia, aplikasi ini ditujukan agar dapat memudahkan masyarakat dalam menghubungi pihak kepolisian di saat membutuhkan.
“Kapolri dengan program Promoter-nya itu ada 10 program. Salah satunya adalah bagaimana polisi bisa berdayakan IT untuk lebih mempermudah masyarakat menghubungi polisi,” ujar Brigjen Hasanuddin.
“Tujuan kami ingin lebih dekat dari masyarakat dan mengharapkan masyarakat lebih mudah menghubungi. Masyarakat dapat hubungi polisi terdekat darinya,” tuturnya.
Selain untuk dapat menghubungi kantor polisi, aplikasi ini juga berisi informasi untuk penanganan keadaan darurat.
Juga terdapat tombol panik atau panic button bagi pengguna yang merasa mengalami situasi darurat dan memerlukan penanganan pihak kepolisian secepatnya.
Selain informasi darurat, aplikasi yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore secara gratis ini juga menyediakan menu informasi untuk pengurusan SKCK, SIM, dan dokumen lainnya.
“Ada informasi penggunaan cara membuat SKCK, SIM, perizinan keramaian dan lainnya. Ada juga informasi rumah sakit dan UGD serta pemadam kebakaran terdekat,” kata Brigjen Hasanuddin. (*)