TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pada Rabu (15/2/2017) ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 berlangsung serentak di tujuh provinsi di Indonesia.
Selain menyumbangkan suara pada calon pilihannya, masyarakat tentu ingin memantau perolehan suara yang diperoleh masing-masing calon.
Perolehan tersebut antara lain dapat diketahui melalui hasil hitung cepat yang biasanya dimumkan oleh lembaga-lembaga survei.
Atau jika ingin lebih mudah, masyarakat juga bisa ikut memantau perolehan suara tersebut melalui sejumlah aplikasi.
Sedikitnya ada tiga aplikasi Android yang bisa dipakai untuk memantau perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
Namun jangan lupakan, aplikasi tersebut bukan hanya bisa dipakai untuk memantau hasil perolehan suara Pilkada 2017 di Jakarta saja.
Ada juga perhitungan suara dari daerah lain yang bisa turut diawasi.
1. Kawal Pilkada
Kawal Pilkada tersebut sebenarnya bukan inisiatif baru. Code4Nation telah membuatnya saat pemerintah menggelar Pilkada serentak 2015 di 269 daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mereka kemudian memperbaruinya untuk digunakan dalam Pilkada 2017.
Code4Nation sendiri membuat Kawal Pilkada sebagai sebuah platform crowdsourcing atau beroperasi berdasarkan partisipasi publik.
Para pengguna aplikasi bisa mendaftar sebagai relawan yang bertugas memotret kertas C1 sebagai bukti laporan hasil Pilkada di TPS tertentu. Data dari laporan tersebut nantinya akan dimasukkan ke penghitungan suara.
2. Quick Count Pilkada 2017
Aplikasi ini hanya menampilkan data hasil hitung cepat Pilkada 2017 dari berbagai daerah yang melaksanakannya. Beberapa di antaranya adalah Pilkada di DKI Jakarta, Bekasi, Banten, Lampung Barat, dan Tulang Bawang.
Sumbernya adalah perhitungan yang dilakukan oleh lembaga survei Rakata Institute dan akan ditampilkan secara real time.
3. MataRakyat
Aplikasi buatan PT Intouch Innovate Indonesia ini mengkhususkan diri dalam pemantauan Pilkada 2017 di DKI Jakarta saja.
Cara kerjanya pun menggunakan metode crowdsourcing atau bergantung pada partisipasi publik.
Pengguna aplikasi ini bisa mendaftarkan diri sebagai saksi elektronik terhadap perolehan suara. Saksi tersebut mesti memasukkan nomor KTP mereka dan selanjutnya melaporkan hasil perolesah suara di TPS tertentu.
Selanjutnya, data itu akan diolah menjadi hasil perolehan suara bagi masing-masing calon.
(Yoga Hastyadi Widiartanto/kompas.com)