News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Registrasi Ulang, Nomor Kartu Seluler Akan Diblokir

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta pelanggan kartu seluler registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan pelanggan kartu prabayar dan pascabayar diberi waktu paling lambat 28 Februari untuk validasi nomornya.

Baca: U2 Sengaja Tunda Konser di Argentina agar Fans Bisa Nonton Kualifikasi Piala Dunia

Jika lewat dari tanggal tersebut akan diblokir layanannya secara bertahap.

"Mulai 31 Oktober batas akhir pelanggan lama 28 Februari 2018. Ini bukan sesuatu yang sulit selama mengikuti semua prosedur dengan benar," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pemblokiran tahap pertama tidak bisa menelpon atau mengirim pesan singkat. Sedangkan tahap kedua tidak dapat menerima telepon atau pesan di nomor yang belum tervalidasi.

"Ada akibat-akibat pemblokiran kami lakukan secara bertahap juga," jelas Ramli.

Ramli menambahkan pada 15 hari terakhir jaringan internet nomor kartu seluler tersebut akan diblokir. Pada akhirnya kartu tersebut tidak bisa lagi diunakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini