TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lebih dari 29,5 juta sim card telah menyelesaikan proses registrasi.
Angka itu tercatat per 1 November, pukul 14.30 WIB.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dan Operator Telekomunikasi menegaskan tujuan dari registrasi Kartu Pelanggan untuk melindungi masyarakat.
Utamanya dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Di samping itu, manfaat dari registrasi kartu prabayar akan mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital.
Atas dasar itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita-berita bohong (hoax) yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.
Di saat bersamaan, operator selular menjamin perlindungan data Pelanggan sesuai ISO 27001.
Data Pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas pelanggan baru;