TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan semua pengguna kartu seluler (sim card) mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2010.
Data tersebut akan dicatat ke Direktorat Jenderal Kepenududkan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan sejumlah laporan keluhan dari masyarakat yang kesulitan saat mendaftarkan NIK dan KK nya melalui SMS. Jika hal itu tidak bisa dilakukan, Kominfo sarankan bisa ke gerai masing-masing operator
"Kalau tidak bisa mendaftar NIK dan KK bisa langsung ke gerai operator," ujar Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (30/10/2017).
Baca: Catat, Update iOS 11.1 sudah Tersedia untuk Perangkat iPhone dan iPad
Ramli menyebut untuk wilayah terpencil yang sulit terjangkau gerai operator, bisa segera menghubungi call center. Via telepon pengguna kartu seluler akan diarahkan mendaftar sesuai NIK dan KK.
"Daerah terpencil hubungi call center masing-masing akan diberikan petunjuk bagaimana caranya," jelas Ramli.
Sampai 1 November 2017 pengguna kartu seluler yang mendaftar sudah mencapai 30 juta. Untuk batas pendaftaran ditetapkan 28 Februari 2017, jika lewat akan diblokir secara bertahap.