News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Prabayar

Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Kartu Prabayar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Menjelaskan Cara Registrasi SIM Card

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bidang Hukum Henri Subiakto menjamin keamanan informasi kependudukan warga yang melakukan registrasi data seluler.

‎"Tidak perlu dikhawatirkan karena yang di SMS-kan itu kan nomor KK (kartu keluarga) dan NIK, bukan konten dari KK nya," ujar Henry dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (4/11/2017).

Menurutnya pihak oprator juga tidak dapat megutak-atik informasi kependudukan warga.

Semua data yang berada di Direktorat jenderal Dukcapil Kemendagri tersebut hanya bisa dilihat saja.

‎"Mereka hanya akses atau melihat tidak menguasai data, sama sekali itu dijamin oleh kemendagri dan Dirjen Dukcapil," katanya.

Baca: Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar dengan KK dan NIK

Bila pun ada kebocoran di kemudian hari, Henri mengatakan belum tentu berasal dari registrasi data seluler.

Bisa dari lain hal termasuk media sosial.

"Keamanan dari sisi regulasi sudah ada, atauran-aturan kalau sampai bocor sudah ada, norma-norma sudah ada, sanksi hukumnya. Dari sisi teknis ada ISO agar tidak mudah tidak diambil‎," pungkasnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),Rudiantara mewajibkan pada, Selasa (31/10/2017) pemilik kartu seluler melakukan registrasi kartu prabayar.

"Hari ini kita sudah mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi karena yang sebelumnya sudah pernah meregistrasi tetapi caranya tidak tepat atau tidak benar," kata Rudiantara saat ditemui di Balai Sidang UI, Depok,Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).

Rudiantara menjelaskan langkah-langkah registrasi terbilang sangat mudah.

Karena, lanjut Rudiantara, pemegang kartu hanya perlu mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"prosesnya tidak lebih dari 1 menit tapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler," ucapRudiantara.

Soal keamanan data,Rudiantara menjamin bahwa semua data yang masuk untuk melakukan registrasi dipastikan aman.

Pasalnya, ia berpedoman pada Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi konsumen.

"Keamanan pemerintah yakni Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi tahun 2016. Pasti aman," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini