TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berusaha meyakinkan masyarakat tentang keamanan registrasi ulang kartu Prabayar.
Soal kemungkinan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) oleh mereka yang tidak berhak, Pemerintah mengatakan akan diganjar sanksi dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Direktur Jenderal PPI Kominfo, Ahmad M Ramli menyatakan menjawab kekhawatiran masyrakat ini, pihaknya dengan operator telah menyepakati paling lambat tanggal 13 November 2017, semua operator akan menyediakan fitur untuk pengecekan nomor KK dan NIK yang dipakai di Simcard.
Pengecekan ini guna menghindari pembajakan NIK dan nomor KK oleh orang lain.
"Nanti tinggal mengirimkan SMS, menggunakan format yang telah ditentukan, disitu akan kelihatan jika NIK dipakai orang lain," kata Ramli di diskusi Forum Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).
Ramli bilang, pelanggan bisa melapor ke gerai operator untuk membatalkan nomor handphone yang tak dimiliki, alias nomor 'siluman' yang menggunakan data NIK dan nomor KK pelanggan tersebut.
"Ini menjawab kekhawatiran masyarakat untuk penyalahgunaan NIK dan nomor KK oleh yang tidak berhak," imbuh dia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan terkait hal tersebut, operator hanya diberikan akses untuk melihat NIK dan nomor KK. Kemdagri menegaskan, tidak memberikan data, namun operator yang mengakses untuk lakukan validasi.
Jika terbukti operator atau ada pihak tertentu yang menyalahgunakan data kependudukan, pihak tersebut akan terkena sanksi denda paling banyak Rp 1 miliar atau kurungan 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Tentu untuk operator, jika melakukan hal itu maka perjanjian kerja samanya akan dibatalkan, dan perusahaannya pasti akan tutup karena tidak ada kepercayaan lagi,"kata Zudan.
Baca: Akan Ada Fitur Khusus Pantau Keamanan Data Registrasi Kartu
Ramli bilang, sejak pemberlakuan registrasi ulang per tanggal 31 Oktober 2017, telah ada 46, 55 juta jumlah pengguna ponsel yang mendaftarkan simcard-nya.
Angka ini masih jauh dari validasi yang harus dilakukan, lantaran berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) tercatat ada 260 juta nomor kartu seluler yang aktif.
"Saya optimistis program dan target kita dapat tercapai semuanya," kata Ramli.
Reporter: Ramadhani Prihatini