TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tanda pagar (tagar) "Tangkap Novanto" berada di posisi pertama trending topic Twitter, Rabu (15/11/2017) malam, hari ini, Kamis (16/11/2017) muncul tagar "Indonesia Mencari Papah".
Adapun istilah "Papa" ditujukan pada Novanto. Sejak kasus "papa minta saham" 2015 lalu, istilah tersebut kerap digunakan warganet untuk menyebut Novanto.
Adapun tagar tersebut muncul setelah Novanto belum berhasil ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa warganet malah menjadikan tagar tersebut sebagai guyonan.
"Khawatir papah ke Korea buat oplas wajah. Pulang-pulang sdh tidak ada yg kenal," tulis pemilik akun @ichsnr.
"Yang kalau dicari ga ada tapi pas ga dicari ada itu, remot TV, gunting kuku dan Setnov," kata pemilik akun @dwiseptac.
"Berarti benar kalo papah itu sakti. Buktinya bisa menghilang,' tulis pemilik akun @AcewSe.
Baca: Nurul Arifin Disarankan Tak Hanya Andalkan Suara dari Pemilih Pemula
Warganet lainnya berharap agar Novanto segera menunjukkan batang hidungnya.
"Kalau ngilang terus ketahuan banget kalo salah pak SN ini, mending hadapi saja lah hidup loe gak bakal tenang lhooo kalo gini trus," ujar pemilik akun @iam_dewangga.
"Sebaiknya papa @sn_setyanovanto menyerahkan diri, bukannya menghindar atau kabur dari penyidik @KPK_RI bukannya papa selalu membantah kalau papa tidak terlibat kasus mega korupsi eKTP! Berani karena benar, takut karena salah," tulis pemilik akun @iwan_bangoen.
Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, jika Novanto tak juga ditemukan, KPK akan memikirkan langkah selanjutnya.
"Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," papar Febri.