TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penikmat konten pornografi di Inggris kini tak lagi bisa memalsukan umur. Pasalnya untuk mengakses situs web berisi konten dewasa, pengguna harus menunjukkan identitas (KTP) asli, seperti Paspor atau SIM.
Peraturan ini sudah diberlakukan sejak Undang-undang Ekonomi Digital Inggris disahkan oleh kerajaan sekitar April 2017 lalu.
Selain meminta pengguna menunjukkan identitas asli, pemerintah juga mewajibkan pemilik konten untuk memeriksa ulang umur pengguna. Jika tidak sesuai, maka pengguna tidak dapat mengakses situs panas tersebut.
Guna menjamin akurasi, verifikasi umur dilakukan lewat satu pintu, yakni melalui sistem bernama AgeChecked.
Lewat sistem ini, pengguna perlu membuat sebuah akun dengan mengisi sejumlah data dan menunjukkan identitas asli mereka ke kantor pos terdekat.
Setelah mendapat verifikasi, pemilik identitas dapat menggunakan akunnya untuk mengakses konten dewasa. Sebagai informasi tambahan, batas umur bawah untuk mengakses situs konten dewasa di Inggris adalah 18 tahun.
Pemberlakuan peraturan di Inggris ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak. Dengan peraturan itu, pemerintah Inggris dapat mengurangi jumlah anak-anak yang mengakses konten dewasa.
Sebelumnya, sejumlah situs dewasa sudah memberlakukan penyaringan umur. Sayangnya, itu hanya berupa formalitas yang masih bisa dikelabui. Sebab, situs tersebut hanya menanyakan "apakah pengguna saat ini berada di usia tertentu?" tanpa memeriksa ulang. Jika pengguna memilih jawaban "Ya" mereka bisa dengan bebas mengakses segala konten.
Dengan adanya sistem ini, kini situs berisi konten dewasa hanya bisa diakses oleh orang yang sudah cukup umur.
Kontroversi
Pemberlakuan Undang-undang Ekonomi digital menuai berbagai pendapat. Di satu sisi, pemerintah dapat menyaring usia pengakses konten dewasa. Namun di sisi lain, Undang-undang ini memungkinkan pemilik situs untuk membuat database pengakses.
Hal ini dapat memancing peretas untuk mencuri data pengakses dan memerasnya dengan sejumlah uang. Terlebih lagi, menurut Direktur Eksekutif Open Rights Group, Jim Killock, pemerintah Inggris enggan menjamin kerahasiaan data pengguna.
"Pemerintah telah berulang kali menolak untuk memastikan bahwa ada kewajiban hukum untuk penyedia verifikasi usia untuk melindungi privasi pengguna web," ujar Killock dikutip KompasTekno dari Express,Senin (29/1/2018).
Rusia Yang Pertama