News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat IT: Kominfo, Mendagri dan Operator Harus Miliki Data Pelanggan yang Sama

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi


Laporan Reporter Kontan, Aulia Fitri Herdiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyalahgunaan nomor identitas harus ditelusuri asal muasalnya. Sebab, menurut pengamat teknologi informasi, Ruby Alamsyah, kebocoran data bisa berasal dari pemilik identitas ataupun operator seluler.

"Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta perusahaan operator seluler seharusnya memiliki data masing-masing, kemudian dicari tahu mengapa nomor-nomor tersebut bisa diketahui orang lain," ucap Ruby saat dihubungi KONTAN, Senin (5/3/2018).

Menurut Ruby, jika setiap pihak tersebut memiliki big data yang sama, maka nomor prabayar seluler yang melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah melakukan registrasi sebelumnya dapat ditolak secara otomatis.

Ia menilai, sejauh ini registrasi menggunakan NIK maupun KK cukup efektif mengingat nomor identitas tersebut merupakan data paling valid di Indonesia.

Melalui registrasi ini, tindak kriminalitas melalui handphone juga dapat diminimalisir secara signifikan.

Baca: Data Nasabahnya Diduga Bocor, Ini Tanggapan Manajemen Bank BRI

Baca: Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019

"Nomor yang digunakan nantinya akan terdaftar sesuai data identitasnya, sehingga kelompok tertentu yang biasa menggunakan puluhan atau ratusan nomor handphone dapat berkurang otomatis," tambah Ruby.

Selain berkurangnya tindak kriminalitas, data pengguna operator seluler juga akan lebih real dan valid sesuai fakta di lapangan.

Ruby menerangkan, melalui registrasi ini, perusahaan operator seluler juga dapat mendata pelanggan setianya yang benar-benar aktif menggunakan nomor prabayar seluler.

"Nanti akan terlihat secara real pada bulan Mei 2018, penguasaan pasar operator seberapa besar berdasarkan nomor yang aktif dan teregistrasi," tukas Ruby.

Batas penggunaan nomor prabayar seluler yang belum melakukan registrasi adalah bulan Mei 2018. Setelah Mei 2018, nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir dan tidak dapat menerima/melakukan panggilan, SMS maupun internet.

Ruby menilai registrasi ini tidak menurunkan promo operator untuk menjual kartu perdana bersama smartphone.

"Tergantung ya promonya seperti apa, yang jelas dengan adanya registrasi ini, orang akan cenderung menjadi setia menggunakan nomor yang telah ia pakai," tambahnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini