TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Infinity Mobility meluruskan masalah penarikan Infinity Zero 5 yang diperintahkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ditarik dari pasaran.
Hal yang diluruskan adalah, penarikan hanya berlaku pada perangkat dengan sertifikat perangkat telepon seluler merek INFINIX Type X603 – 3G no 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung.
Lain halnya Infinix Zero 5 (X603 LTE) yang telah memenuhi persyaratan TKDN 30,63% no 144/ILMATE/TKDN/2018.
Perangkat itu juga mengantongi sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018 dan 'made in Indonesia'.
Maka itu, perangkat Infinix Zero 5 (X603 LTE) jelas berbeda dengan perangkat yang didistribusikan atas nama PT. Bejana Nusa Agung.
Baca: Infinix Zero 5 3G Bakal Ditarik dari Peredaran di Indonesia
"Smartphone premium Infinix Zero 5 (X603 LTE) yang telah memenuhi persyaratan TKDN 30,63% no 144/ILMATE/TKDN/2018 dan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018 dan Made in Indonesia masih tersedia dan dapat di beli di pasaran hingga saat ini," begitu bunyi klarifikasi dari Infinity Mobile ke Tribunnews.com.
Terkait keputusan Kominfo tersebut, Infinity Mobile menyayangkan kejadian tersebut dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk ke depannya.
PT. Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati
keputusan dari kementrian Kominfo.
Pada dasarnya, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia.
"Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)."