News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kominfo Blokir 83 Juta Nomor Ponsel Prabayar

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


Laporan Reporter Kontan, Harry Muthahhari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengimplementasikan pemblokiran kartu telepon prabayar yang belum teregistrasi untuk tahap kedua.

Sebanyak 83 juta nomor ponsel prabayar diblokir hingga Kamis (5/4/2018) lantaran belum melakukan registrasi ulang.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Izza menjelaskan, saat ini nomor ponsel prabayar yang diblokir tersebut tidak bisa melakukan panggilan dan menerima telepon dan pesan singkat (SMS).

"Tetapi untuk penggunaan data internet masih bisa," katanya saat dihubungi Kontan.co.id Kamis (5/4/2018).

Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja. 

Baca: BPK Temukan Kekacauan Data di Tata Niaga Impor Pangan, Pengamat: Bentuk Tim Audit Investigasi!

Baca: Aturan Ganjil-genap Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang Diuji Coba Mulai 16 April

Ia meyakini, jika pemilik memang menggunakan nomor tersebut, akan diregistrasi.

Pada 1 Mei 2018 nanti, nomor-nomor yang belum teregistrasi dan telah terblokir tersebut tidak akan bisa terkoneksi dengan internet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini